You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sungai Deras
Sungai Deras

Kec. Teluk Pakedai, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat

Lembaga Desa

kku ump 10 Agustus 2024 Dibaca 33 Kali

1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa.
Peran utama BPD:

  • Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa.

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

  • Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa.

📌 Ketua BPD Desa Sungai Deras: Akhmad Khairi


2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

LPMD adalah lembaga kemasyarakatan yang bertugas menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Fungsi utama LPMD:

  • Menumbuhkan semangat persatuan dan gotong royong.

  • Menggali dan mengembangkan potensi sumber daya desa.

  • Menyusun dan melaksanakan program pembangunan secara partisipatif.

  • Mendukung percepatan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.

📌 Ketua LPMD Desa Sungai Deras: M. Said